May 27, 2013

cakupan kurikulum dta nurul iman

CAKUPAN  KURIKULUM
Terdiri dari kelompok mata pelajaran agama yang diajarkan :
a.       Aqidah Akhlaq
b.      Alqur’an Hadits
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Al Qur’an Hadits
Kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepad Tuhan yang Maha Esa serta berkhlak mulia yang dicapai melalui kemampuan memmbaca dan menulis Al Qur’an dengan baik dan benar mencakup tajwid, kitabah, qiro’ah, membaca, menghafal, menulis dan hadits dengan baik dan benar.
2.
Akidah Akhlak
Kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepad Tuhan yang Maha Esa serta berkhlak mulia yang dicapai melalui penganalan hafalan, pemahaman dan penghayatan rukun iman mencakup tauhid juga berperilaku dengan sifat-sifat terpuji menghindari sifat-sifat tercela dan berakhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari mencakup kesadaran dan wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, terhadap HAM, kemajemukan bangsa, kelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggungjawab sosial, ketaatan kepada hukum, sikap serta perilaku anti KKN.
3.
Fiqih
Kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepad Tuhan yang Maha Esa serta berkhlak mulia yang dicapai melalui pengenalan dan pemahaman rukun islam serta mampu beribadah dan bermuamalah dengan baik dan benar.
4.
SKI
Kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepad Tuhan yang Maha Esa serta berkhlak mulia yang dicapai melalui pemahaman dan penghayatan sejarah islam mencakup sejarah rasul dan perkembangan islam di Indonesia.
5.
Bahasa Arab
Kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepad Tuhan yang Maha Esa serta berkhlak mulia yang dicapai melalui kemampuan berbahasa Arab dengan benar mencakup nahwu, sharaf.
6.
Praktik Ibadah
Kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepad Tuhan yang Maha Esa serta berkhlak mulia yang dicapai melalui perilaku sehari-hari dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia dan alam sekitar, beribadah dan bermuamalah dengan baik dan benar.

Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangan kurikulum.

1.      Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan komite Diniyah Takmiliyah Awaliyah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungan.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

b.      Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan , suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterempilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

e.       Meyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

f.       Belajar sepanjang hayat
Kurikulum dikembangkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan moto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum disetiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.       Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan  pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.

b.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu (a) Belajar untuk beriman bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, (b) Belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif,inovatifm efektif, dan menyenangkan(PAIKEM).

c.       Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan bersifat perbaikan, pengayaan dan atau percepatan sesuan dengan potensi, tahap perkembangan, dan peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi keTuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.

d.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab terbuka, dan hangat dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).

e.       Kurikulum pelaksanaan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungn sekitar sebagai sumber balajar, dengan prinsip alam takambang kadi guru, (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan)

f.       Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.

g.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dalam memada antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.


BAB II
VISI MISI, STRATEGI DAN TUJUAN

A.    Visi
Terwujudnya Insan yang Soleh, Jujur dan Amanah

B.     Misi
1.      Mewujudkan pribadi yang disiplin, tegas, ikhlas, toleran dan kasih sayang
2.      Mewujudkan kreatifitas, aktifitas siswa dan personal
3.      Mewujudkan disiplin bagi seluruh siswa dan personal.

C.     Strategi
1.      Menciptakan suasana, ketertiban, kekeluargaan, disiplin, pengabdian dalam tugas pendidikan.
2.      Melaksanakan pembinaan profesional guru yang berkesinambungan.
3.      Melengkapi pembelajaran Agama Islam dengan kultum dan pembiasaan mengucap salam.
4.      Melatih, membiasakan siswa gemar membaca melalui kegiatan membaca diperpustakaan dengan jadwal yang telah ditetapkan atau mengisi waktu sengggang.
5.      Meningkatkan pembelajaran muatan lokal.
6.      Memperiapkan siswa dalam mengikuti lomba pelajaran, pelajar teladan, unjuk kerja dan mengikuti Porsadin.
7.      Memelihara dan memperbaiki ruang guru.
8.      Meningkatkan perolehan rata-rata nilai DTA minimal 7.00.

D.    Tujuan
1.      Menjadikan Diniyah yang berkualitas, dan mandiri dalam masyarakat.
2.      Menjadikan Diniyah Teladan dalam lingkungan.
3.      Menghasilkan output yang baik, cerdas, terampil, soleh/solehah dan diterima di masyarakat.
Menyiapkan anak didik yang berkualitas dalam mengembangkan potensi dirinya menjadi anak didik yang berpotensi, berakhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
1.      TAHAPAN RENCANA PENGEMBANGAN
a.       Merumuskan, menyusun dan menetapkan Visi dan Misi DTA dengan seluruh komponen pendidikan.
b.      Menyusun rencana strategi Program Kerja Tahun 2011-2012.
c.       Sosialisasi Visi, Misi dan strategi Program kerja tahun 2011-2012.
d.      Melengkapi sarana dan prasarana pendidikan.
e.       Mengikuti pelatihan dan kegiatan KKDT/FKDT.
f.       Peningkatan disiplin kerja.
g.      Pelaksanaan supervisi dan diskusi profesional dalam peningkatan pembelajaran yang bermakna.
h.      Meningkatkan pelayanan dalam peneriamaan murid baru.
i.        Meningkatkan kegiatan keagamaan.
j.        Meningkatkan gemar membaca buku.
k.      Mengembangkan perpustakaan.
l.        Pengadaan tempat ibadah.

2.       MENUMBUHKAN SEMANGAT BELAJAR AKTIF, KREATIF DAN MANDIRI.
a.       Menggalakan membaca buku diperpustakaan.
b.      Pemberian tugas sesuai dengan tingkatan kelas.
c.       Membiasakan siswa untuk mengemukakan pendapat dan pertanyaan.
d.      Sebelum masuk dan sebelum pulang diadakan latihan soal.

3.      PELAYANAN YANG OPTIMAL KEPADA SISWA
a.       Bimbingan secara klasikal dan individual.
b.      Pelayanan khusus pada siswa yang daya tangkapnya rendah/kurang dan siswa yang bermasalah.
c.       Mengadakan remedial kepada siswa yang belum mencapai KKM.
d.      Menyediakan sarana yang cukup untuk meningkatkan pembelajaran.

4.      MENGMBANGKAN BAKAT YANG DIMILIKI DALAM BIDANG AGAMA, IPTEK, BAHASA, SENI BUDAYA DAN OLAHRAGA
a.       Kegeiatan mengembangkan diri yang terarah.
b.      Kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi bakat dan minat untuk menumbuhkan kreatifitas siswa.
c.       Menyediakan sarana penunjang yang dibutuhkan.

5.      MENINGKATKAN PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA YANG MENDUKUNG PEMBELAJARAN YANG BERMUTU
a.       Menentukan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar isi kurikulum.
b.      Penyediaan alat bantu yang sesuai dengan pengembangan kurikulum serta proses pembelajaran di kelas.
c.       Penataan DTA yang berwawasan Wiyata Mandala, penataan taman, penghijauan dan sarana lainnya.

6.      MENANAMKAM NILAI-NILAI SIKAP TERPUJI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
a.       Memperingati hari besar agama.
b.      Penerapan konsep yang berhubungan dengan nilai sikap terpuji.
c.       Pembiasaan penanaman tanggungjawab, disiplin sebelum masuk kelas, pada waktu belajar dan akhiri pembelajaran.
d.      Pembinaan keagamaan melalui ceramah keagamaan.
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.    Mata Pelajaran
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok mata pelajaran agama. Struktur kurikulum DTA Nurul Iman meliputi subtansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama empat tahun mulai kelas I sampai kelas IV.

Struktur kurikulum DTA Nurul Iman disusun berdasarkan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Kurikulum DTA Nurul Iman memuat 5 mata pelajaran dan muatan lokal.
b.      Pembelajaran pada kelas I s.d. kelas IV dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
c.       Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 30 menit dan 40 menit.
d.      Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 36 minggu.

MUATAN KURIKULUM
DTA NURUL IMAN
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV
1.      Qur’an Hadits
4
4
8
8
2.      Akidah Akhlak
4
4
2
2
3.      Fiqih
4
4
2
2
4.      Sejarah Kebudayaan Islam
2
2
2
2
5.      Bahasa Arab
2
2
2
2
6.      Praktek Ibadah
2
2
2
2
Jumlah
18
18
18
18

*) Ekuivalen 2 Jam Pembelajaran
Keterangan :
1.      1 (satu) Jam Pelajaran alokasi waktu 3O menit untuk kelas I, 40 menit untuk kelas II s.d. IV.
2.      Kelas I s.d. IV pendekatan mata pelajaran
3.      Muatan lokal
Muatan lokal Di DTA Nurul Iman terdiri ats :
1.      Praktek Ibadah.
B.     Pengaturan Beban Belajar
DTA Nurul Iman menggunakan sistem paket yang dialokasikan dalam struktur sebagai berikut :
a.       Jam pelajaran untuk setiap pelajaran dialokasikan berdasarkan bobot mata pelajaran yang sesuai dengan struktur kurikulum. Mata pelajaran wajib sesuai dengan yang tetera pada struktur kurikulum. 1 jam pada pembelajaran = 30 menit untuk kelas I, 40 menit untuk kelas II s.d. IV.
b.      Alokasi untuk penguasaan terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan di kelas 50% dari kegiatan waktu tatap muka.

C.     Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas, esensial, SKBM setiap mata pelajaran sebagai berikut :
Komponen
Standar Ketuntasan Belajar Kelas
Ket
I
II
III
IV
1.        Qur’an Hadits
65
65
65
65

2.      Akidah Akhlak
65
65
65
65

3.      Fiqih
65
65
65
65

4.      Sejarah Kebudayaan Islam
60
60
60
60

5.      Bahasa Arab
60
60
60
60

6.      Praktek Ibadah
60
60
60
60


D.    Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh hasil rapat dewan guru.
a.       Kriteria kenaikan kelas
1.      Nilai raport diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester dan nilai tes akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata siswa dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan standar ketuntasan belajar (SKB) di DTA Nurul Iman.
2.      Memiliki raport dikelasnya masing-masing.
b.      Penentuan kenaikan kelas
1.      Penentuan siswa yang naik kelasa ditentukan oleh DTA dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan SKB, sikap/panilaian/budi pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan.
2.      Siswa yang dinyatakan naik kelas, raportnya dituliskan naik kelas.
3.      Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang dikelasnya.

E.     Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.      Memperoleh nilai minimal baik pada penialaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama.
3.      Lulus ujian DTA untuk kelompok mata pelajaran.
4.      Lulus Ujian Nasional DTA

F.      Penentuan Kelulusan
a.       Kriteria Kelulusan
Hasil ujian dihitung kedalam blangko daftar nilai ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan DTA untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut :
1.      Memiliki raport kelas akhir empat
2.      Telah mengikuti ujian madrasah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, minimal nilai masing-masing mata pelajaran 5,00.
b.      Penentuan Kelulusan
1.      Penentuan siswa yang dilakukan oleh DTA dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai raport, nilai ujian DTA, sikap/perilaku/budi pekerti siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan.
2.      Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah, dan raport sampai dengan semester II kelas IV di DTA.
3.      Siswa yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas terakhir.

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada setiap jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu ahun pengajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A.    Alokasi Waktu
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pembelajaran. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam setiap minggu, meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.

DTA pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Bagi DTA yang memerlukan kegiatan, khgusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi juml;ah minggu efektif dan waktu pembelajaran efektif.

Hari libur umum/nasional atau penetapan libur serentak untuk jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidkan.

B.     Penetapan Kalender Pendidikan
1.      Permualaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun beriklutnya.
2.      Hari libur DTA ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama atau kepala kantor wilayah kementerian Agama Provinsi dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan atau Organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.      Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serempak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.      Kalender pendidikan setiap satuan pendidikan disusun oleh asing-masing satuan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
5.      Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan kurikulum.
6.      Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah 260 (dua ratus enam puluh) hari, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
7.      Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu 18 jam pelajaran.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kalender pendidikan DTA Nurul Iman adalah seperti berikut.
ALOKASI WAKTU PADA KALENDER PENDIDIKAN
No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.
Minggu efektif belajar
34-38 Minggu
Digunakan untuk kegiatan efektif pada setiap satuan pendidikan
2.
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester 1 dan 2 digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
4.
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Daerah khusus yang memrlukan libur keagamaan lebih lama dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
5.
Hari libur keagamaan
2-4 minggu
Disesuaikan dengan peraturan pemerintah untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh DTA tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
6.
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
7.
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
8.
Kegiatan khusus DTA
Maksimum 3 minggu
Tabel 9 : Alokasi waktu pada kalender pendidikan

PERKIRAAN JUMLAH HARI EFEKTIF
DTA NURUL IMAN
TAHUN PELAJARAN 2011-2012

Bulan
Semester
Hari
Jumlah Hari
Kegiatan
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Sabtu
Ahad
Juli
Semester I
2
3
3
3
3
2
16
18 Juli awal belajar semester I
Agustus
4
4
4
3
3
4
22
·         HUT Kemerdekaan RI
·         Libur awal Ramadhan
September
1
1
3
2
2
2
12
·         Hari Raya Idul Fitri 1432 H.
·         Perkiraan libur setelah Idul Fitri
Oktober
4
4
4
5
5
5
27
·         Perkiraan Ujian Tengah Semester
Nopember
5
4
4
4
3
4
24
·         Idul Adha 1432 H
Desember
3
4
4
4
2
4
21
·         Tahun baru Hijriah 1433 H
·         25 Hari Natal
·         Perkiraan Ujian Semester
Jumlah
122















·          

No comments:

Post a Comment